Anies Minta UU ITE Direvisi: Kasian Lapor Bengkel Bermasalah Bisa Jadi Pencemaran Nama Baik

Bakal capres Anies Baswedan di kampus UI.
Sumber :
  • TV UI

Jakarta – Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan turut hadir menjadi salah satu pembicara di acara Kuliah Kebangsaan FISIP Universitas Indonesia (UI), pada Selasa 29 Agustus 2023. Dalam hal itu, dia menyinggung soal kesetaraan dan kesejahteraan yang mana dikaitkan dengan Undang-undang ITE.

Dia meminta agar UU itu sebaiknya direvisi demi kebebasan bersuara dari sejumlah elemen masyarakat. Anies menyebut, UU itu sejatinya harus melindungi bukan menghalangi.

"Jadi kalau ada pasal-pasal di dalam undang-undang yang mengganggu kebebasan berkspresi sudah seharusnya itu direvisi dan harus bisa melindungi justru kebebasan berekspresi. Bukan malah menghalangi kebebasan berekspresi," ujar Anies saat hadir di kampus UI Depok, Selasa 28 Agustus 2023.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan bahwa undang-undang itu harus bisa menyimpan sebuah data. Bahkan, pasal UU itu digunakan untuk melindungi informasi bukan malah digunakan untuk membatas sebuah kebebasan berpendapat.

"Nah UU ITE itu bermasalah kami melihat bukan pada melindungi data, itu yang diperlukan, melindungi data, melindungi informasi, tapi ketika itu pasal-pasal karet itu digunakan tuk meredam ekspresi kebebasan itu bermasalah," ucap Anies.

Bakal capres Anies Baswedan menghadiri kuliah kebangsaan di FISIP UI

Photo :
  • Ist

Maka dari itu, Anies memberikan sebuah analogi soal laporan ke sebuah bengkel. Jika laporan ke bengkel itu tak memuaskan maka bisa dilaporkan soal pencemaran nama baik.

"Kasihan lapor bengkel bermasalah aja bisa disebut pencemaran nama baik, padahal pelayanan bengkel bukan pelayanan pemerintah," bebernya.

DPW PKS Jakarta Siap Dukung Anies Maju Pilgub 2024

Anies Minta UU ITE Harus Direvisi

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan turut memberikan sorotan terhadap Undang-undang ITE yang diketahui membatasi kebebasan berpendapat dan memberikan kritik. Menurutnya, pasal itu harus dihapuskan karena telah merepotkan.

Rival Pilpres, PAN Tak Akan Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024

"Saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan," ujar Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta Timur, Sabtu 19 Agustus 2023.

Kemudian, kata Anies, pasal karet itu menjadi tolak ukur ketakutan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Sebab itu, pasal karet harus dihapuskan demi menjaga kebebasan berekspresi masyarakat.

Hasto Sebut Anies Belum Ada Komunikasi dengan PDIP Terkait Pilgub DKI

"Banyak dari kita yang mengalami pelayanan-pelayanan publik yang salah, ketika melaporkan justru dilaporkan, ketika cerita ke publik, laporkan," kata Anies.

"Bukan hanya kepada pemerintah, ada pelayanan misalnya, pelayanan bengkel, ternyata bengkelnya nggak melayani dengan benar, ketika kita menceritakan di sosmed bisa kena nggak itu? Bisa. Itu karet itu, yang harus ditiadakan supaya kebebasan berekspresi itu terjaga dan akal sehat itu dijaga," lanjutnya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia harus bisa menerima kritikan dari masyarakat. Anies menyebut selama dalam pemerintahan tidak bisa memilih ingin kritik yang bagus atau jelek.

"Pemerintahan itu jadi alamatnya kritik. Kritik itu ada yang dilakukan nyaman dikuping, ada kata-kata yang tidak nyaman dikuping, dan selama berada di pemerintahan, itu tidak penting yang soal nyaman di kuping atau tidak," kata Anies.

"Saya juga nggak pernah menuntut siapapun, padahal kalau liat dosisnya itu cukup lumayan kemarin, biarkan saja," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya