3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, 2 Orang Pejabat Kominfo

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta - Sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Jaga Keamanan Data, Menkominfo Minta NOC Starlink Elon Musk Berada di RI

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Ketiganya jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

"Selanjutnya ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata dia kepada wartawan, Senin 11 September 2023.

Ahmad Effendy Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Ternyata Korban Begal Modus 'Mata Elang'

Ketiganya adalah Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Feriandi Mirza, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan. Lalu ada Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Mereka dijerat dengan Pasal 2, 3  Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 18 Junco Pasal 54 Ayat 1.

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Polisi Sebut Kernet Bus Maut di Subang Bisa Saja Jadi Tersangka

Untuk diketahui, dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang didakwa. Mereka yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya