Panglima TNI Pastikan Peradilan Militer Kasus Suap di Basarnas Digelar Terbuka

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di SICC Sentul
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

Jakarta – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan Kasus suap pengadaan alat deteksi reruntuhan yang diduga melibatkan mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas) berinisial HA dan Perwira menengah TNI inisial (ABC) akan diadili secara terbuka. Yudo juga mengatakan sampai sekarang kasus tersebut masih dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terungkap Alasan Sandra Dewi Hapus Instagram, Sakit Hati Anaknya Dibully Netizen

“Penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti ketika sidang, rekan-rekan media untuk mengikuti perkembangannya, silahkan,” kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam keterangan yang diterima, Rabu, 13 September 2023.

VIVA Militer: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Photo :
  • Puspen TNI
Rumah Mewah Harvey Moeis Belum Disita, Kuasa Hukum: Itu Rumah Ibu Sandra Dewi

Panglima TNI menegaskan, kasus tersebut akan diusut sampai tuntas dan TNI tak akan melindungi pelaku yang terbukti bersalah dan tak akan menutup-nutupi  kasus tersebut. Masyarakat bisa turut mengawasi dan menanyakan kepada Puspen TNI apabila ingin mengetahui jalannya kasus tersebut.

“Enggak, sekarang tidak ada seperti itu, penyidikan pun silahkan dimonitor dan ditanyakan,” tegasnya.

Pakai Baret Merah, Momen Prabowo Subianto Hadiri HUT ke-72 Kopassus

Sementara itu, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, menjelaskan bahwa untuk update kasus suap di Basarnas masih tahap koordinasi antara TNI, KPK dan PPATK. “Sampai sekarang masih koordinasi ketat dengan KPK dan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Bahkan, Henri telah menerima uang sebanyak Rp 88,3 Miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

Tak hanya itu, Henri juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto. Ia juga merupakan penerima suap dalam kasus yang sama.

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi

Photo :
  • Basarnas

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka Henri dan Afri itu sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, dari proses penyidikan pun KPK sudah mengajak ekspose bersama dengan Puspom TNI.

"Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi. Pada saat ekspos pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," ujar Alexander kepada wartawan dikutip Kamis 27 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya