Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis saat Jalani Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Hasnaeni 'Wanita Emas' menjalani sidang vonis
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein atau yang kerap disebut 'wanita emas' tampak menangis, ketika tengah menjalani proses persidangan kasus korupsi dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu 13 September 2023.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Momen tangis Wanita Emas itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan kontruksi perkara kasus korupsinya. Secara tiba-tiba, Hasnaeni tampak menunduk dan mengusap bagian pipinya.

Hasnaeni yang mengenakan kemeja coklat dan dilengkapi kerudung berwarna putih itu tampak menghela napas beberapa kali. Kemudian, salah satu anggota tim hukumnya itu langsung memberikan tisu untuknya.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Lalu, Hasnaeni langsung mengambil tisu itu dan langsung mengelap air matanya. Bahkan, Hasnaeni terdengar beberapa kali suara tangis ketika duduk di kursi terdakwa. Hingga kini persidangan masih berlangsung.

Hasnaeni atau Wanita Emas saat ditahan Kejaksaan Agung.

Photo :
  • Dok Kejaksaan Agung
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni yang dikenal dengan julukan 'wanita emas' dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, terkait tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu, 23 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Dalam kasus ini, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175,00.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Dalam kasus korupsi ini, Hasnaeni dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nompr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Selain Hasnaeni ada juga terdakwa lainnya yakni Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto. Dalam kasus korupsi ini, total kerugian negara senilai Rp 2,5 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya