Hari Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Menag: Belum Final, Itu Usulan dari Saudara Kristiani

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kementerian Agama

Jakarta - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengatakan perubahan nama atau nomenklatur libur nasional terkait 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus' belum final. Menurut dia, hal itu masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami masih nunggu. Jadi, itu belum final, masih nunggu Keputusan Presiden, apakah usulan Kementerian Agama ini disetujui atau tidak," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Yaqut memastikan usulan itu sudah diberikan ke Presiden Jokowi, sebagai afirmasi pemerintah terhadap umat Kristiani. Ia bilang perubahan nama itu merupakan usulan dari umat Kristiani.

"Ini bagian dari afirmasi pemerintah ke umat Kristiani. Ini proses pengusulan perubahan nomenklatur ke Presiden. Usulan dari saudara-saudara Kristiani, Katolik, supaya lebih ke mereka, ke saudara-saudara kita ini diubah namanya dari Isa Almasih ke Yesus Kristus," kata Yaqut.

Dia menuturkan selain itu ada juga susulan soal hari wafatnya Yesus Kristus.

"Karena itu kan peringatan saudara-saudara kita kan. Jadi Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, terus Wafatnya Isa Almasih jadi Wafatnya Yesus Kristus," imbuhnya.

Prosesi Jalan Salib Sejumlah Daerah di Indonesia - Paskah Isa Almasih

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
5 Pesan Ketum Muhammadiyah Untuk Jamaah Haji Indonesia

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah akan mengubah nama hari libur yang sebelumnya dituliskan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Perubahan itu disebutnya usulan dari Kementerian Agama.

“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan Kementerian Agama terkait istilah Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Selasa 12 September 2023.

Jaga Nasib Pekerja Kretek Tangan, Pemerintah Didesak Kurangi Beban Cukai 2025

Dia menuturkan yang akan membuat dan bertanggung jawab terhadap perubahan tersebut adalah Kementerian Agama. Selanjutnya, kata dia, akan ada payung hukum resmi di bawah Peraturan Presiden (Perpres) guna mengubah nomenklatur itu.

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Pemerintah akan segera mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 untuk menggantikan kelas-kelas pelayanan pasien pada layanan BPJS.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024