Hadi Tjahjanto: Warga Rempang yang Setuju Direlokasi Langsung Dapat SHM

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • ATR/BPN

Batam – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga pulau Rempang yang bersedia direlokasi. Penyerahan sertifikat akan langsung diberikan setelah tanah dan bangunan di tempat relokasi ditetapkan, sehingga proses pembangunan bisa dimulai.

Sukanto Tanoto Disiapkan Lahan Investasi di IKN, Initip Gurita Bisnisnya

"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Batam, Minggu, 17 September 2023.

Hadi menerangkan sertifikat yang akan diberikan merupakan sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Namun demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.

Investasi Hilirisasi Turun Jadi Rp 75,8 Triliun di Kuartal I-2024

Selain itu, kata dia, untuk hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam itu juga tinggal diserahkan saja.

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia

Photo :
  • Antara
Dana Kelolaan BRI Manajemen Investasi Capai Rp 31,8 Triliun per Maret 2024

Tempat relokasi tersebut telah dipersiapkan, yang mana masing-masing kepala keluarga akan memperoleh lahan seluas 500 meter persegi, dengan bangunan rumah tipe 45 yang nilainya sekitar Rp 120 juta.

"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean (jelas dan bersih), setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," ujarnya

Sementara, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait bangunan relokasi yang akan disediakan oleh pemerintah.

"Pemerintah itu orangnya boleh berganti, tapi pemerintahan itu jalan terus. Kalau itu sudah menjadi keputusan dengan landasan hukum yang sudah kuat, tak perlu ada keraguan itu," ujarnya

Menurutnya, dalam pembangunan rumah relokasi tahap pertama itu diperkirakan dalam sekali membangun, hanya membutuhkan waktu sekitar 6 sampai 7 bulan.

Namun, pembangunannya dilakukan secara bertahap. Sehingga jika dihitung secara total, seluruh warga Rempang akan mendapat rumah relokasi dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun.

"Contoh kayak sekarang di lokasi (tahap pertama) hanya 700 KK, gampang saya pikir itu. Saya ini kan mantan kontraktor, kalau cuma bangun 2000 sampai 3000 rumah itu enggak terlalu susah. Kalau kontraktor, begitu ada uangnya langsung bisa cepat dibangun," ujar Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menggelar rapat teknis di Batam, yang juga dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dan Kepala BP Batam H Muhammad Rudi (HMR).

Rapat teknis ini bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo yang mengutus Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk mengatasi persoalan di Pulau Rempang.

Diketahui, Pulau Rempang akan dibangun Rempang Eco City, salah satu proyek yang terdaftar dalam Program Strategis Nasional 2023. Pembangunannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus.

Proyek ini merupakan kawasan industri, perdagangan hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia. (ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya