Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Kata KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal itu.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengajuan perlindungan Syahrul Yasin Limpo ke LPSK itu sendiri tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dia menyebutkan, semua orang berhak untuk mengajukan perlindungan.

"Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," kata Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Senin 9 Oktober 2023.

Regenerasi Petani, Kementerian Pertanian Beri Pembekalan pada Petani Muda

Politikus Nasdem Syahrul Yasin Limpo mundur dari posisi Menteri Pertanian.

Photo :
  • ANTARA Foto

Ali menuturkan, semua aturan harus tetap dipatuhi. Bahkan, KPK memastikan ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku. 

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU yang sedang berproses di KPK," kata Ali.

"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.

Ali memastikan, pengajuan perlindungan tidak menghambat semua proses terkait kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Sebab, saat penggeledahan penyidik KPK ada sejumlah bukti yang didapat.

"Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal. Temuan uang senilai Rp30 M dan Rp400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL meminta perlindungan sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu diketahui dari surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK kepada SYL.

Surat itu beredar di kalangan awak media. SYL minta perlindungan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

Dalam tanda terima yang dikeluarkan oleh LPSK itu, bukan cuma SYL yang minta perlindungan jadi saksi. Namun, ada tiga nama lain yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, kemudian Hartoyo. Surat tanda terima ini dikeluarkan tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 17.57 WIB.

Surat juga dibumbui tanda tangan dari yang menyerahkan dokumen bernama Fuad Ar Rozaq. Lalu, selaku penerimanya bernama Ditta W.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya