MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi terkait Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Dikutip VIVA dari laman resmi MK, Selasa, 10 Oktober 2023, disebutkan, sidang pengucapan putusan bakal digelar di Gedung MK, Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. 

Perkara yang akan diputus ada tujuh. Namun masih bertalian erat gugatannya di antara semuanya.

Edy Rahmayadi Blak-blakan Tak Akan Duet Bareng Ijeck Lagi: Terlalu Tinggi, Kurang Pas

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Pertama, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, kemudian kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, lalu ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

Selanjutnya, keempat, nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; kelima, nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A, kemudian keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Adapun ketujuh, Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan 30 dan 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif. 

Diketahui, KPU RI membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Sedangkan peneetapan pasangan calon bakal digelar pada 13 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya