Ajudan SYL hingga Sekjen Kementan Kompak Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK, Ada Apa?

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,) telah memanggil ajudan pribadi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Komisi antirasuah itu juga panggil Sekertaris Jenderal Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono.

KPK Banding Vonis 6 Tahun Bui Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Keduanya yang semestinya diperiksa penyidik, kompak tidak menghadiri panggilan KPK yang dilakukan pada Selasa, 11 Oktober 2023.

"Saksi tidak hadir tetapi konfirmasi untuk minta penjadwalan ulang yang akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023.

Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Barang Rumdin

Kemudian, Ali menjelaskan ternyata dokter spesialis penyakit dalam atau internis, Alexander Randy Angianto, juga tidak hadir. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di kasus korupsi Kementan RI. Pun, M Yunus salah satu staf biro umum Kementan RI juga tidak hadir dalam panggilannya.

KPK berharap agar semua saksi yang telah dipanggil dan dijadwalkan ulang dalam panggilan dugaan kasus korupsi Kementan, agar bisa kooperatif untuk hadir.

Diam-diam Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung, Begini Penampakannya

"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya, karena itu merupakan kewajiban hukum," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dokter spesialis penyakit dalam atau internis, atas nama Alexander Randy Angianto, Selasa, 10 Oktober 2023. Alexander diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Alexander diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan RI, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Alexander Randy Angianto," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023.

Ali enggan membeberkan lebih lanjut keterlibatan Alexander dalam kasus dugaan korupsi di Kementan itu. Termasuk, mengenai materi pemeriksaan yang akan ditanyakan.

Tersangka Korupsi di Kementan Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menggunakan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian. Adapun pasal berlapis itu yakni pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pasal berlapis itu ditujukan kepada siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi di Kementan RI.

"Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Kendati, Ali tak menampik secara gamblang terkait adanya gratifikasi dalam dugaan korupsi di Kementan RI ini. Ia hanya berjanji akan menyampaikannya secara detail ketika proses penyidikan rampung.

"(Nilai gratifikasi) nanti kami update ya, mengenai secara teknis lebih lanjut perkara dan sebagiannya nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya