KPK Akhirnya Umumkan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka di Kasus Korupsi Kementan

Politikus Nasdem Syahrul Yasin Limpo mundur dari posisi Menteri Pertanian.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini telah resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Fiki yang Bunuh Begal Akhirnya Bebas Setelah Sempat Jadi Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pengumuman tersangka untuk Syahrul Yasin Limpo dibarengi dengan pengumuman Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, yang hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami tadi cek juga di bagian penindakan, kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini 3 orang untuk hadir pada hari ini gitu ya, untuk hadir pada hari ini," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Oktober 2023.

Nurul Ghufron Kasih Kode Bakal Maju Lagi di Seleksi Capim KPK Tahun 2024

Ali menuturkan, kalau Kasdi bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Kendati dua tersangka lainnya yakni Muhamma Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, dan Syahrul Yasin Limpo, tak bisa hadir hari ini.

"(Kasdi tersangka) Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka termasuk tersangka lainnya yang 2 juga (Syahrul Yasin dan M Hatta) dipanggil hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," kata dia.

Rampung Jalani Sidang Pelanggaran Etik Perdana, Nurul Ghufron: Kami Hormati Prosesnya

Dia menuturkan akan menjelaskan hasil pemeriksaan Kasdi sebagai tersangka secara gamblang dalam waktu 2-3 jam kedepan.

Tersangka Korupsi di Kementan Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menggunakan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian. Adapun pasal berlapis itu yakni pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pasal berlapis itu ditujukan kepada siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi di Kementan RI.

"Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Kendati, Ali tak menampik secara gamblang terkait adanya gratifikasi dalam dugaan korupsi di Kementan RI ini. Ia hanya berjanji akan menyampaikannya secara detail ketika proses penyidikan rampung.

"(Nilai gratifikasi) nanti kami update ya, mengenai secara teknis lebih lanjut perkara dan sebagiannya nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya