Cek Rp 2 Triliun Temuan KPK Palsu, Febri Diansyah: Pak Syahrul Simpan karena Unik

Pengacara Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah buka suara soal pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait cek senilai Rp 2 triliun yang terindikasi bodong atau palsu.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Cek senilai Rp 2 triliun itu ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.

Febri menyebutkan, sejak awal cek tersebut memang tidak ada isinya. Meskipun, terdapat tulisan Rp 2 triliun di dalam cek itu.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Ya seperti yang dijelaskan oleh PPATK, terjawab sudah, memang cek dengan tulisan Rp 2 triliun itu enggak ada isinya," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Febri lantas menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo menyimpan cek itu karena dinilai unik. Sebab, dalam pikiran SYL, dia meragukan ada seseorang yang memiliki tabungan senilai Rp 2 triliun.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pak Syahrul saat itu sempat menyampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," ujarnya.

"Tapi ya, silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," ujar Febri.

Cek Rp 2 Triliun Palsu

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis pihaknya bahwa cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), bodong alias palsu.

"Dokumen (cek) yang ada terindikasi palsu," kata Ivan dihubungi awak media, Selasa, 17 Oktober 2023.

KPK menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada 28 Agustus. Penyidik KPK menemukan cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo.

Ivan menuturkan, nama yang disebut dalam cek tersebut kerap melakukan penipuan. Namun dia tak menjelaskan lebih detail. "Kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan,” kata Ivan.

Ivan menambahkan, pihaknya sering kali menemukan cek bernilai fantastis seperti yang ditemukan KPK saat ini. Menurut Ivan, cek itu hanyalah modus yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan," ujarnya.

Modusnya, menurut Ivan, dengan seolah-olah meminta bantuan seseorang untuk membayarkan uang administrasi buat bank atau yang lebih ekstrem meminta disediakan uang untuk menyuap petugas atau petugas PPATK, dengan janji begitu dana cair akan memberikan bagian beberapa persen. "Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan,mereka kabur. Zonk," kata Ivan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya