Diperiksa sebagai Saksi, Saut Situmorang Singgung Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

Saut Situmorang diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta-- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Saut Situmorang menegaskan adanya larangan pertemuan antara pimpinan KPK dengan pihak yang berperkara.

Hal itu menyusul pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) bulu tangkis. Foto pertemuan itu pun sempat viral.

“Oh itu kan sudah pasti Undang-Undang KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun, kata-katanya begitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu. Itu di Pasal 36-nya. Di Pasal 65-nya dipidana 5 tahun,” kata dia kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Wakil Ketua KPK periode tahun 2015-2019 tersebut mengatakan, pertemuan antara pimpinan KPK dengan pihak yang berperkara dilarang dengan alasan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu diatur dalam Undang-Undang KPK.

Saut Situmorang

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

“Tahun 2000 ketika Undang-Undang KPK itu dibuat di dalam itu masih ada kaya fraksi TNI Polri, mereka lebih detail. Kenapa keluar Pasal 36, dengan alasan apapun dilarang langsung tidak langsung bertemu dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Dia menambahkan, “Itu mereka sudah memperkirakan, gak ada alasan. Langsung tindak langsung lho, lewat temenmu juga gak boleh lho. Bener gak. Di ayat itu langsung tidak langsung, jadi dengan lewat adikmu juga gak boleh tuh.”

Sebelumnya diberitakan, Saut Situmorang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia tiba sekira pukul 10.00 WIB. Saut bakal diperiksa sebagai saksi ahli. "Iya walaupun gak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik nganggap ahli ya, oke silahkan," ucap Saut kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.

Bantahan Firli Bahuri

Dugaan pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL dispekulasikan mengarah ke Firli Bahuri. Apalagi sempat beredar foto Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.

Firli pun menjelaskan beredarnya foto pertemuan dirinya dengan SYL yang membuat publik geger. Foto tersebut beredar, setelah KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan era SYL.

Sementara, ada upaya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. Adapun SYL sudah diperiksa Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.

Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan, KPK: Itu penyakit, Menggerogoti Demokrasi Kita

Firli menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan sebelum dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terjadi. Dia menyebut, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022, setahun lalu.

"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," ujar Firli dalam keterangannya, Senin 9 Oktober 2023.

12 Militer Israel Tewas di Tangan Brigade Al-Qassam, Rumah Mewah Rp4,5 M Milik SYL Disita KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewas KPK

Nurul Ghufron Bakal Bela Tak Langgar Etik di Sidang Dewas KPK Siang Ini

Dewas KPK kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024