Beredar Kabar Usia Pensiun Prajurit TNI Jadi 60 Tahun, Kapuspen: Hoax

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono Dalam Keterangan Persnya
Sumber :
  • VIVA/ Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta - Sebuah pesan singkat beredar melalui aplikasi WhatsApp yang menyatakan bahwa telah terbit Keputusan Panglima TNI dengan nomor Kep/145/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021 mengenai masa dinas personel TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 tahun dan perwira tinggi 60 tahun. 

Momen Luhut Naik Kendaraan Taktis, Disopiri Danjen Kopassus Dikawal Menantu

Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan pesan beredar lewat aplikasi WhatsApp itu merupakan hoaks.

"Telah terbit Keputusan Panglima TNI tentang penetapan masa dinas, itu adalah salah," kata Julius dalam keterangannya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Alasan Anwar Fuady Kepincut Wiwiet Tatung hingga Mantap Menikah di Usia 77

VIVA Militer : Prajurit Marinir TNI AL (Ilustrasi)

Photo :
  • Dispen Kormar TNI AL

Julius menyebut surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 itu sebetulnya berisi soal pemberhentian dari dah pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Penuh Bangga, Mayjen TNI Bangun Nawoko Sambut Kemenangan Prajuritnya dari Medan Laga

"Dan telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 114 Perwira Tinggi (Pati) TNI," sambungnya.

Julius menjelaskan pesan singkat itu sebetulnya ditujukan secara khusus kepada Komandan Satuan TNI AD, dan secara umum kepada Komandan Satuan TNI AL dan TNI AU, dengan informasi awal yakni bagi Prajurit TNI yang mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) mulai tanggal 01 Oktober 2021 dan maksimal kelahiran tahun 1969 bisa direalisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53 tahun. 

Sedangkan, pengajuan MPP TMT 1 April 2022 Kelahiran tahun 1970 ke atas dan seterusnya, dikenakan Peraturan pensiun baru 58 Tahun Masa Dinas Aktif.

Dalam pesan hoaks itu juga dijelaskan bahwa peraturan masa jabatan Perwira Tinggi (Pati), Perwira menengah (Pamen) dan Bintara (BA) dan tamtama (TA) (TNI/POLRI, ASABRI) sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara,Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta KAPOLRI masa pensiun Pamen, Pama Bintara/Tamtama menjadi 58 tahun dan perwira/PATI menjadi 60 tahun.

Ilustrasi Prajurit TNI.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Atas dasar itu, Julius lantas meminta prajurit TNI dan keluarga besar TNI untuk lebih bijak dalam menyikapi beredarnya berbagai pesan singkat yang tidak dicantum aturan sesuai Undang-Undang TNI. 

“Jangan mudah percaya pesan singkat mengenai surat keputusan Panglima TNI tentang penetapan masa dinas personel TNI, itu adalah tidak benar alias Hoax,” tegasnya.

Seperti diketahui, aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada pasal 53 UU TNI menyatakan Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya