Hiu 15 Tangkap Kapal Bendera Filipina Lagi Ngambil Ikan di Perairan Sulawesi

Kapal bendera Filipina ketangkap sedang ambil ikan di perairan Sulawesi
Sumber :
  • Dokumentasi KKP

VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Filipina diduga saat menangkap ikan secara ilegal di perairan Laut Sulawesi.

Terpopuler: Menguak Manfaat Ajaib Buah Manggis hingga 5 Tips Menghadapi Cuaca Ekstrem

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 14 Oktober 2023. 

“Hal ini merupakan buah dari kegigihan Personil Awak Kapal Pengawas (AKP) Hiu 15 serta dukungan teknologi yang dimiliki KKP, sehingga Kapal Ikan Asing tersebut berhasil kami amankan” Ujar Adin salam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Oktober 2023.

Ombudsman Usul Seleksi CASN Tahun 2024 Ditunda agar Tak Dijadikan Komoditas Politik Pilkada

Adin melanjutkan, kapal ilegal asing tertangkap tangan melakukan aktivitas penangkapan secara ilegal berkat strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Kapal bendera Filipina ketangkap sedang ambil ikan di perairan Sulawesi

Photo :
  • Dokumentasi KKP
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

Citra satelit, pada Command Center KKP memberikan informasi kapal ilegal asing berbendera Filipina  melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik (WPPNRI) 716, hal tersebut kemudian divalidasi oleh pesawat Airbone Surveillance Ditjen PSDKP, yang kemudian segera dilakukan Intercept oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 15 untuk dilakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan). 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan ilegal itu ternyata  bermuatan ikan Lemadang kering, Cakalang Kering, Cumi Kering dan Layang Kering. Kapal tersebut diawaki oleh Nahkoda asal Filipina dan 14 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina. 

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Akibat dari aktifitas penangkapan ikan secara ilegal, KIA tersebut kami sita untuk negara dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda maksimal 1,5 Miliar Rupiah,” tegas Adin. 

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin

Photo :
  • Dokumentasi KKP

Adin pun melanjutkan, saat ini kapal berbendera Filipina tersebut telah tiba di Pangkalan PSKDP Tahuna pada tanggal 15 Oktober 2023 pukul 06.44 WITA untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Setibanya kapal ikan asing tersebut di dermaga Pelabuhan Umum Tahuna, jajaran Ditjen PSDKP melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan PSDKP Tahuna akan menerima pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti dari nakhoda KP Hiu 15, untuk segera diproses hukum lebih lanjut”, pungkas Adin. 

Diketahui, Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-udang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya