Korban Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Ungkap Kesaksian Menyeramkan

Kesaksian korban kasus kerangkeng.
Sumber :
  • B.S Putra/ VIVA.

Langkat – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin menjalani sidang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terdakwa yang disapa Cana itu hadir dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa 24 Oktober 2023. Ia berpakaian necis dengan setelan kemeja dipadu celana jins dan sepatunya. 

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat berjumlah enam orang korban. Saksi tersebut berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Menurut keterangan dari pihak kejaksaan dan pihak LPSK, ada enam orang saksi yang hendak didengar keterangannya dimuka sidang, namun mengenai namanya kami belum bisa sebutkan," ujar Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Cakra menambahkan, pada dasarnya LPSK memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur oleh UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. 

Untuk mendampingi saksi dan korban yg meminta perlindungan. "Tentunya telah melalui telaahan sebagaimana standar operasional prosedur di instansi mereka," ujar Cakra. 

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Photo :
  • B.S Putra/ VIVA.

"Dan LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Stabat perihal kehadiran mereka dalam rangka pendampingan dan perlindungan terhadap saksi dan korban, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang," sambungnya. 

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin didakwa pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Dalam sidang tersebut, LPSK membawa 6 orang saksi yang akan memberikan kesaksian. Salah satu saksi korban, Heru Pratama Gurusinga yang memberikan kesaksian, cukup sadis atas peristiwa yang dialami. Ia bekerja selama setahun di pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana PA dengan tidak memperoleh gaji.

"Saya dikerjakan di pabrik terdakwa, tidak digaji selama setahun saya kerja. Cuma makan dapat tiga kali sehari," ujar Heru di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Andriyansyah dan hakim anggota, Cakra Tona Parhusip, serta Zainal Hasan. 

Heru pun menceritakan bagaimana awal mula bisa bekerja di pabrik kelapa sawit PT DRP. "Awal mula saya di kerangkeng dulu di belakang rumah terdakwa. Saya di kerangkeng karena narkoba pada awal bulan tahun 2021 lalu," ujar Heru. 

Kerangkeng manusia Bupati Langkat

Photo :

Pada saat itu, dirinya dijemput oleh anak buahnya terdakwa Terbit Rencana bernama Jerapah dan Jurnalista Surbakti alias Uci. "Di Lapangan Binjai saya dijemput. Dipiting langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan langsung dibawa ke kerangkeng yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala," ujar Heru.

Setibanya di kerangkeng terdakwa, ada sekitar 30 orang yang berada di dalam sel kerangkeng. "Saya baru diperkerjakan di pabrik atas perintah Uci, setelah 2 minggu berada di dalam kerangkeng. Tapi pertama kali saya masuk, saya diselangi (dicambuk pakai selang kompresor)," ujarnya. 

Berjalannya waktu, Jurnalista Surbakti alias Uci yang juga menjadi pembina selama berada di kerangkeng, ternyata memiliki niat jahat juga terhadap terdakwa Terbit Rencana.

"Saya disuruh Uci nyuri sawit dan besi di pabrik terdakwa. Setiap nyuri saya dikasih imbalan sabu oleh Uci. Setelah enam bulan di kerangkeng, saya baru pakai sabu dan dikasih Uci," ujarnya. 

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist

Majelis hakim pun bertanya kepada Heru, apakah terdakwa Terbit Rencana sering ke kerangkeng apa tidak."Sering terdakwa datang ke kerangkeng, terdakwa juga sering datang ke pabrik," ujarnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, menyoal apakah saksi Heru selama di kerangkeng pernah mendapat pengobatan yang layak seperti halnya pecandu narkoba. "Saya gak pernah dapat pengobatan layaknya pengobatan pecandu narkoba. Asal anak baru masuk di selang, kalau gak bisa dibina ya dibinasakan," ujar Heru. 

Usai mendengarkan keterangan saksi Heru, terdakwa Terbit Rencana dihadirkan kembali ke dalam ruang sidang. Terdakwa diminta majelis hakim menanggapi apa yang disampaikan saksi korban.

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Oman

"Yang disampaikan saksi saya keberatan yang mulia, karena itu semua tidak benar. Karena saya tidak mengenal saksi Heru. Dan pemaparannya itu, soal tempat pembinaan punya saya, saya keberatan yang mulia. Itu bohong yang mulia," ujar Terbit, usai mendengar pemaparan majelis hakim seperti apa yang telah disampaikan saksi Heru. 

"Karena yang mulia menyebut nama kereng (kerangkeng) sebenarnya itu bukan kereng. Karena itu tempat penyebutan penyembuhan orang yang menyalahi penggunaan narkoba. Karena itu salah satu program organisasi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya