DPR Aceh Minta Jokowi Copot Pj Gubernur Achmad Marzuki, Ini Alasannya

Konpers DPR Aceh minta Jokowi copot Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Pasalnya, Pj Gubernur Aceh tersebut dinilai tidak mampu dalam mengemban amanah sebagai Pj Gubernur Aceh. 

Jokowi Hadir ke Pernikahannya, Rizky Febian: Tidak Tau Lagi Cara Luapin Rasa Cinta Saya ke Bapak

"Akibat dari ketidakmampuan saudara Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki DPR Aceh meminta kepada presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengganti PJ Gubernur Aceh," tegas Zulfadhli dalam keterangannya yang dikutip Rabu, 1 November 2023.

Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh

Photo :
  • Dok Kemendagri - Dani Randi
Program Makan Siang Gratis Gagasan Prabowo Sebaiknya Tak Dibiayai Penuh APBN, Menurut Pengamat

Selain itu, kata Zulfadhli, DPR Aceh tidak bisa menerima sikap PJ Gubernur Aceh yang mengabaikan undangan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024 dan ketidakseriusannya soal pembahasan APBA tahun 2024. Oleh karenanya, DPR Aceh akan melaporkan kondisi ini kepada Menteri dalam negeri Republik Indonesia.

"Setelah penyampaian nota keuangan dan rancangan Qonun Aceh tentang APBN tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh PJ Gubernur Aceh dalam rapat paripurna, DPR Aceh telah mengundang tiga kali PJ Gubernur Aceh untuk duduk bersama dengan badan anggaran DPR Aceh, namun undangan tersebut tanpa kehadiran PG gemar Aceh," ungkapnya. 

Gerindra: PDIP Tidak Punya Masalah dengan Prabowo, Kami Juga Tak Punya Masalah dengan Bu Mega

Padahal, lanjut Zulfadhli, kehadiran PJ Gubernur Aceh dalam rapat badan anggaran DPR Aceh sangat diharapkan untuk dapat mengambil suatu kesimpulan terkait dengan kebijakan strategis seperti anggaran untuk JKA, PON Aceh 2024 dan pemilu tahun 2024, yang harus dibahas bersama antara DPR Aceh dengan pemerintah Aceh sebelum ditetapkan menjadi Qonun APBN tahun 2024 dalam rapat paripurna. 

"DPR Aceh sangat berharap pembahasan APBN tahun 2024 berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun bila PJ Gubernur Aceh tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan DPR Aceh untuk membahas APBN, maka hal ini akan berdampak kepada terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian masyarakat Aceh," tutup Zulfadhli. 

Mendagri Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Photo :
  • VIVA/Dani Randi

Oleh karena itu, Kata Zulfadhli, mulai dari Ketua Fraksi dan pimpinan DPR Aceh sepakat agar PJ Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki segera di evaluasi untuk diganti oleh Presiden Jokowi. 

"DPR Aceh meminta kepada PJ Gubernur Aceh agar menindaklanjuti arahan bapak presiden Republik Indonesia terhadap penetapan APBD tempat waktu," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya