PPATK Temukan Kejanggalan Dana Kampanye, Pengamat UI: Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Rakornas Gakkumdu Bawaslu RI Jelang Kampanye Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Depok - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi janggal dana kampanye 2024. Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan, temuan tersebut mengindikasikan adanya transaksi janggal dalam pengelolaan dana politik, terutama terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dari Bendahara Partai Politik.

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

Dikatakan, ternyata dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah di masa kampanye dari rekening atas nama para kandidat yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Vishnu Juwono

Photo :
  • Istimewa
KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

“Data ini mengungkap bahwa transparansi dan akuntabilitas dana partai politik dan kandidat pejabat publik masih menjadi isu yang belum terselesaikan, menjadi masalah sistematik sejak awal reformasi 1998,” katanya, Selasa (19/12/2023).

Hal ini menunjukkan bahwa money politics masih menjadi masalah sistemik, dengan oligarki atau pemodal baik di tingkat nasional maupun daerah memiliki pengaruh besar terhadap pengambilan kebijakan di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

“Oligarki pada level nasional dan daerah dapat dengan leluasa tanpa pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sumbangan sebesar-besarnya kepada kandidat Presiden, Wakil Presiden, dan Calon Legislatif yang dianggap punya prospek tinggi untuk menang pemilu 2024 Ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan rakyat banyak,” ujarnya.

Menurutnya, fakta bahwa sebagian besar dana untuk keperluan kampanye politik tidak dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui RKDK, membuka peluang besar untuk pelanggaran Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, terutama terkait batasan sumbangan individu maksimum Rp2,5 miliar, sumbangan kelompok maksimum Rp25 miliar, dan sumbangan badan usaha pemerintah dan non-pemerintah maksimum Rp25 miliar.

Rakornas Gakkumdu Bawaslu RI Jelang Kampanye Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Dengan demikian, oligarki dapat memberikan sumbangan sebesar-besarnya kepada kandidat dengan harapan ditukar dengan kebijakan publik yang menguntungkan kepentingan bisnis mereka, merugikan prinsip demokrasi di mana Kebijakan publik seharusnya melibatkan dan memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ungkapnya.

Vishnu mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan dalam melakukan investigasi terhadap dana kampanye politik yang mencurigakan. Sehingga diharapkan dapat mencegah terbentuknya kembali patronase ekonomi yang sudah berlangsung puluhan tahun antara elit partai politik dan pengusaha, yang berpotensi terjadinya jual beli jabatan publik dan timbulnya kebijakan publik transaksional yang merugikan masyarakat banyak.

“Tindakan tegas diperlukan oleh KPK, Polisi dan Kejaksaan untuk memastikan tegaknya integritas dalam proses pemilu 2024 demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menyalurkan aspirasi politiknya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya