Mahfud sentil KPU soal Surat Suara Bocor di Taiwan: Sudah Berkali-kali Ceroboh

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Lumajang - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait surat suara yang bocor di Taiwan. Ia menyebut KPU selalu ceroboh dan tak mengantisipasi adanya masalah pemilu.

Prabowo Pastikan Tak Ada Waktu Terbuang Sia-sia selama Masa Transisi Pemerintahan

"Gini ya saya harus kritik KPU ini ceroboh. Sudah berkali-kali ceroboh dan ndak pernah memperbaiki. KPU selalu terlambat mengantisipasi," kata Mahfud MD kepada wartawan di Lumajang, Jawa Timur, dikutip Jumat, 29 Desember 2023.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD

Photo :
  • VIVA/Uki Rama.
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Dibagi 3 Panel Hakim

Mahfud menyebut bahwa kebocoran surat suara itu berpotensi terjadi ditempat lain, tak hanya di Taiwan. Menurutnya, KPU bisa mengantisipasi segala bentuk masalah yang terkait kepemiluan.

"Nah sekarang, surat suara itu kan karena ketahuan. Kalau ndak ketahuan kan bisa terjadi di tempat lain. Lalu ketahuan baru, menyalahkan. Kan seharusnya sejak awal, namanya PPLN loh. Panitia pemilihan luar negeri tuh semestinya orang sudah sangat profesional, karena dipilih," kata Mahfud.

Prabowo Temui Lawan Politiknya dalam Pilpres Upaya Luar Biasa, Menurut PAN

"Dan di Taiwan itu pemilihnya banyak, berarti orangnya juga harus benar-benar disitu yang menangani. Masa, surat suara sudah dicoblos sekarang, kan nanti lah masih ada waktunya untuk luar negeri itu," sambungnya. 

Maka itu, Mahfud meminta KPU harus lebih profesional dalam mengawal pemilu. Ia juga meminta untuk menyelesaikan masalah dugaan kebocoran surat suara di Taiwan agar pemilih lain tak merasa dicurangi.

"Ya KPU harus lebih profesional kalau ada kritik ya supaya diolah, ditanggapi dan diselesaikan secara terbuka gitu ya. Kadangkala, iya-iya saja tetapi tidak ada penjelasannya. Begitu kan, yang selalu muncul itu, KPU itu lembaga negara loh. Jadi, jangan main-main, ini ngatur pemilu 204 juta rakyat Indonesia yang akan memilih yang sisanya 70 juta belum berhak memilih kan. Itu supaya ya hati-hati mengatur 204 juta rakyat yang punya hak pilih jangan sampai ada yang merasa dicurangi," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam aturan KPU harusnya surat suara baru dikirimkan ke masing-masing PPLN Taipei pada 2-11 Januari 2024. Totalnya ada 175.145 surat suara yang harusnya dikirimkan oleh PPLN kepada pemilih.

Namun, PPLN Taipei sudah mengirimkan surat suara kepada pemilih secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Totalnya ada 31.276 surat suara yang sudah didistribusikan, di antaranya yang terdapat dalam video viral. Surat suara inilah yang dikategorikan rusak dan tidak sah untuk dihitung.

Sementara itu, Bawaslu RI mementahkan pernyataan KPU RI yang menyebut surat suara yang dikirim sebelum waktunya ke Taipe masuk dalam kategori surat suara rusak atau tidak sah. Menurut Bawaslu, bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara, sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

“Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” kata Anggota Bawaslu Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya telah menelusuri kasus pengiriman surat suara sebelum waktunya oleh PPLN Taipei. Hasilnya, ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan PPLN Taipei.

Bagja menyebut surat suara yang dikirim melalui metode pos itu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pada lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 25 tahun 2023 eksplisit diatur pengiriman surat suara kepada pemilih itu baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei,” kata Bagja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya