Tahun 2023: BNN Bali Terima 410 Pecandu Narkoba yang Minta Direhabilitasi

Pengungkapan kasus extraordinary narkotika BNN Provinsi Bali
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

Bali – Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku narkoba dan bandar, BNN juga menyelenggarakan program rehabilitasi terhadap pecandu narkoba.

Gegara Syuting Ilegal, Dita Karang Hingga Hyoyeon SNSD Ditahan di Bali

Kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal Polisi R. Nurhadi Yuwono mengatakan, selama tahun 2023, pihaknya menerima 410 pecandu yang minta direhabilitasi secara sukarela.

"Pecandu dan korban narkotika warga negara Indonesia yang melapor, apabila menggunakan fasilitas BNN, akan mendapatkan layanan rehabilitasi secara gratis," kata Nurhadi di Denpasar, Bali, Kamis, 28 Desember 2023.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Pengungkapan kasus extraordinary narkotika BNN Provinsi Bali

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)

Pecandu yang melaporkan diri secara sukarela itu terdiri dari 266 orang WNI dan 144 orang WNA. Sedangkan, pecandu dan korban narkoba yang melalui proses hukum dan mendapatkan layanan rehabilitasi di Lapas sebanyak 180 orang.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

"Yang melaporkan sebagai pecandu tidak dituntut pidana dan privasinya dijamin," jelasnya.

Nurhadi menambahkan, dari hasil analisa intelijen, BNN memprediksi kasus narkotika di Bali di tahun 2024 akan tetap meningkat. Hal itu menurutnya, terkait dengan ekonomi di Bali yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi covid-19.

Kondisi pariwisata Bali masih belum menentu dalam proyeksi ke depan yang disebabkan kondisi geopolitik dunia.

Ilustrasi narkoba.

Photo :
  • Freepik

"Akan ada tren mengambil jalan singkat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sebagai pengedar atau kurir," kata Nurhadi Yuwono.

Sepanjang tahun 2023, BNN Bali mengungkap 16 kasus narkoba dengan 19 tersangka. Para pemain itu merupakan jaringan Medan-Bali. Total barang bukti narkotika di antaranya, ganja seberat 26.063,45 gram.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan pada 17 Mei 2023, sebanyak 9.867,31 gram ganja. Selanjutnya, pada 27 September 2023, sebanyak 13.800,23 gram ganja dan 166,49 gram sabu-sabu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya