Polisi Usut Laporan terhadap Roy Suryo Soal Tudingan 3 Mikrofon Gibran Saat Debat

Ilustrasi Gedung Mabes Polri
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago membenarkan telah menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," ucapnya, Kamis 4 Januari 2024.

Setelah menerima laporan, kata dia, penyidik bakal menganalisa lalu mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor. "Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," ujarnya.

Putuskan Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem Siapkan Nama Untuk Menteri?

Adapun dalam laporan itu, Roy disangkakan akan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya..

Tunggu Majelis Syuro, PKS Akan Tentukan Ikut Koalisi atau jadi Oposisi Lagi

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Sebelumnya diberitakan, pakar telematika Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, saat debat perdana cawapres, Jumat, 22 Desember 2023. Pihak pelapor adalah organisasi relawan PILAR 08

Roy Suryo sempat menyinggung penggunaan tiga mikrofon yakni clip-on, hand-held, dan head-set yang dipakai Gibran. Roy heran mikrofon yang digunakan Gibran saat segmen pertama berbeda dengan cawapres lainnya. 

Atas kecurigaannya tersebut, pelaporan yang dibuat PILAR 08 terhadap Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Kepala Bidang Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri mengatakan, tudingan Roy Suryo itu tidak berdasar. Apalagi, pihak KPU juga sudah membantah hal tersebut.

"Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan. Padahal, semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Tapi, Roy Suryo tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

Pakar Telematika Roy Suryo kembali dipolisikan buntut menuding calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang menggunakan tiga mikrofon saat debat calon wakil presiden yang diselenggarakan KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat.

Laporan diterima dan terdaftar dengan nomor polisi, LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024. Adapun laporan dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," kata dia, Kamis 4 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya