Yursil Sebut Kasus Pemerasan oleh Firli Tak Cukup Bukti hingga Harus Disetop, Ini Kata Irjen Karyoto

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto angkat bicara soal pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang minta kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri dihentikan buntut tak cukup bukti.

Menanggapi hal itu, Karyoto mengatakan tidak mau merespons lebih lanjut soal permintaan itu. Menurut Karyoto, pihaknya fokus mau menuntaskan kasus tersebut. "Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menambahkan, dia pun enggan menanggapi permintaan itu. Eks Kapolres Kota Solo itu minta maaf kalau penyidik tak bakal menanggapi perihal permintaan itu lantaran di luar konteks.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir. Terkait apa komentar di luar konteks penyidikan mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang untuk menanggapi tersebut," ujar Ade.

Sebelumnya diberitakan, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Yusril mengingatkan penyidik Polri untuk bisa membuktikan adanya dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dibuktikan di pengadilan. 

"Jadi, harus dibuktikan, apa betul ada pemaksaan? Apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan khawatir menyerahkan sesuatu kepada Pak Firli, dan itu harus dibuktikan," kata Yusril di Bareskrim, Senin 15 Januari 2024.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Istana menjelaskan bahwa sejumlah nama calon pimpinan KPK sudah digodok. Sejumlah nama pun sudah bisa mandaftarkan diri dari pihak manapun.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024