Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI-Polri, Intip Besarannya

Presiden Jokowi saat akan memulai rangkaian kunjungan ke tiga negara di Asia Tenggara (ASEAN).
Sumber :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adapun PP kenaikan gaji Anggota TNI ini ditandatangani Jokowi per 26 Januari 2024.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Selain itu, Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 26 Januari 2024.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” tulis Pasal 1 angka 2 PP 6/2024 dikutip pada Selasa, 30 Januari 2024.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Kapolri-Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022 di Monas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun besaran gaji TNI terlampir pada halaman terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 6/2024, di mana daftar gaji lengkap anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan. Intip daftar gaji lengkap TNI dan Polri berikut ini.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Besaran Gaji TNI:

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700

Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600

Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700

Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500

Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300

Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500

Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600

Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200

Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500

Besaran Gaji Anggota Polri

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1.775.000 - Rp2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1.830.500 - Rp2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1.887.800 - Rp2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1.946.800 - Rp3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp2.007.700 - Rp3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp2.070.500 - Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2.272.100 - Rp3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2.343.100 - Rp3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2.416.400 - Rp3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2.492.000 - Rp4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2.570.000 - Rp4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2.650.300 - Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2.954.200 - Rp4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp3.046.600 - Rp5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp3.141.900 - Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3.240.200 - Rp5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3.341.500 - Rp5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3.446.000 - Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp3.553.800 - Rp5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp3.665.000 - Rp6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp5.485.800 - Rp6.211.200

Jenderal Polisi = Rp5.657.400 - Rp6.405.500

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya