MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Jadi Ketua Lagi

Anwar Usman saat sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70 Thn
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah rumor tentang adanya putusan resmi dari gugatan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

Juru bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, beredarnya informasi itu hanya gugatan dari Anwar Usman di PTUN yang terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Februari 2024.

Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan ke Prabowo-Gibran, Apa Saja?

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Fajar mengatakan bahwa informasi yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hanya data umum yang dimuat PTUN Jakarta. Data itu merupakan isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

"Data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan," ucapnya. 

Ia menegaskan, tidak ada penundaan dari PTUN Jakarta untuk menunda pengangkatan ketua MK. Ia menekankan, tidak ada penundaan pengangkatan Suhartoyo dari jabatan Ketua MK.

"Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," kata dia.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk memulihkan kembali jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lalu mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK.

Dikutip VIVA, Kamis, 15 Februari 2024, dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, isi putusan sela majelis hakim yakni, “Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.”

Selain itu, memerintahkan atau mewajibkan tergugat dalam hal ini Suhartoyo selaku Ketua MK untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara. Putusan tersebut belum bersifat final.

Jadwal sidang terdekat yang tertera di SIPP PTUN Jakarta yakni mendengar jawaban Suhartoyo sebagai tergugat. Sidang rencananya digelar pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruangan Kartika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya