Tahap I Ditutup, 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M

Penyelenggaraan Ibadah Haji
Sumber :
  • Darmawan/MCH2019

VIVA Nasional – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I ditutup hari ini. Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan progres pelunasan sudah mencapai 94,03%.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji,” terang Anna Hasbie di Jakarta, Jumat 23 Februari 2024.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Jubir Kemenag Anna Hasbie

Photo :
  • Dok.istimewa
Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

“Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” sambungnya.

Lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melunasi adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352).

Adapun lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 – 26 Maret 2024,” sebut Anna Hasbie.

Penyelenggaraan Ibadah Haji

Photo :
  • Darmawan/MCH2019

Menurut Anna Hasbie, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:

1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;

2) pendamping jemaah haji lanjut usia;

3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;

4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung,” jelas Anna.

“Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” tandas Anna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya