MAKI Gugat Kapolda Metro Irjen Karyoto karena Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait Polda Metro Jaya yang tak kunjung menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Status Firli sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Gugatan MAKI diajukan pada Jumat 1 Maret 2024. Koordinator MAKI Boyamin Saiman heran dengan Polda Metro yang tak kunjung menahan Firli. Padahal, Firli sudah tiga bulan lebih menyandang status tersangka.

"Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Padahal, penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari tiga bulan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat 1 Maret.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Boyamin menyampaikan pihak tergugatnya yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kajati DKI Jakarta. Ia menyebut harus ada pendapat dari majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

"Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik," jelas Boyamin.

Adapun petitum lengkap gugatan MAKI ke PN Jakarta Selatan :

1. Pemohon sah sebagai pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan a quo.

2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang menyidangkan permohonan Praperadilan dimaksud.

3. Menyatakan termohon I [Kapolda Metro jaya] dan termohon II [Kapolri] telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

4. Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

5. Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.

6. Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.

Diketahui, Polda Metro Jaya memang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Pengumuman status Firli sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang langsung mengumumkan status tersangka untuk Firli. Adapun Firli sudah diperiksa beberapa kali. Namun, hingga kini, eks Kapolda NTB itu juga masih belum dijebloskan ke penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya