Kasus Dugaan Korupsi, Dua Ajudan Abdul Gani Kasuba Mangkir dari Panggilan KPK

Ali Fikri, OTT KPK Gubernur Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa dua ajudan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) mangkir dari panggilan lembaga antirasuah pada Senin, 4 Maret 2024 kemarin.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Keduanya kompak mangkir tanpa menjelaskan alasannya. Diketahui dua ajudan Gubernur Maluku Utara yakni Husni Lelean dan Dede Sobari.

"Iya sejauh ini informasi yang kami peroleh, keduanya belum hadir memenuhi panggilan," kata Ali pada Selasa, 5 Maret 2024.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali meminta kepada dua ajudan Abdul Gani Kasuba supaya hadir ke lembaga antirasuah untuk menjelaskan soal korupsi bosnya itu. Sebab, dua ajudan yang berkapasitas sebagai saksi itu keterangannya sangat dibutuhkan penyidik lembaga antirasuah.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

"Kami meyakini berikutnya akan hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan sebagai saksi," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan melakukan pemanggilan kepada dua ajudan Gubenur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), terkait kasus dugaan korupsi di Maluku Utara. Adapun, kedua ajudan Abdul Gani Kasuba yakni Husni Lelean dan Dede Sobari.

"Perkara tersangka AGK, Senin (4/3) Tim Penyidik KPK benar menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari (keduanya selaku ajudan AGK selaku Gubernur Maluku Utara/anggota TNI)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikripada Minggu malam, 3 Maret 2024.

Menurut dia, surat pemanggilan kedua saksi itu telah dikirimkan ke saksi dan Staf Angkatan Udara dan Angkatan Darat. "Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi," kata dia.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya