KPK Beri Peringatan Bos Pakaian Dalam Rider Hanan Supangkat Setelah Mangkir Dari Pemeriksaan

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi, meminta Hanan Supangkat, yang merupakan bos pakaian dalam Rider, agar kooperatif memenuhi panggilan KPK. Peringatan ini disampaikan setelah dia mangkir dalam panggilan sebagai saksi..

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Hanan Supangkat dipanggil KPK masih berkapasitas sebagai saksi dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Yang bersangkutan tidak hadir," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 21 Maret 2024.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

KPK geledah kediaman Hanan Supangkat

Photo :
  • tvOneNews/Arief Budiman

Ali menjelaskan, bahwa sejatinya pemanggilan Hanan Supangkat dilakukan pada Rabu 20 Maret 2024 kemarin. Tetapi, Hanan justru tak penuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Jubir berlatar belakang jaksa itu menyebut Hanan Supangkat bakal dilakukan pemanggilan ulang nantinya. Tapi, belum ada waktu yang pasti untuk pemanggilannya.

"Tim Penyidik segera menjadwalkan ulang dan KPK ingatkan kooperatif hadir," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap satu orang pihak terkait dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pencegahan tersebut diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 19 Maret 2024.

Pencegahan tersebut diajukan oleh KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan lamanya. Tetapi, satu orang yang dicegah itu masih berkapasitas sebagai saksi di kasus TPPU SYL.

"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata dia.

Berdasarkan informasinya, bahwa satu orang yang dicegah itu yakni 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat. Ia meminta agar pihak yang telah dicegah itu bisa kooperatif dalam pemanggilan lembaga antirasuah.

"KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya