MK Bacakan Putusan Sengketa Pemilu pada 22 April 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan putusan terkait sengketa Pemilu 2024 akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang. Menurut dia, sidang akan dimulai hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Fajar menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sesuai aturan, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," ujar Fajar di Gedung MK pada Kamis, 21 Maret 2024.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, lanjut dia, ada perbedaan waktu perihal pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg 2024. Fajar mengatakan, waktu pengajuan sengketa Pilpres berdasarkan hari penetapan oleh KPU. Sedangkan, pengajuan sengketa Pileg berdasarkan jam.

Hasto Bilang PDIP Tetap Pilih Jalan Ideologis Bersatu dengan Rakyat

"Kalau pilpres hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB. Kalau lewat dari pukul 24, kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di Pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," kata dia.

Disisi lain, Fajar memastikan pihaknya siap menerima pengajuan sengketa pemilu pasca-penetapan hasil yang dilakukan KPU. Ia menjelaskan, untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam.

Waktu tersebut, kata dia, menyusul putusan KPU yang dikeluarkan pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB. Artinya, tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.

"Maka Pileg itu 3x24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya