Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan Kejagung

Suami Sandra Dewi jadi Tersangka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi tersangka baru kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yang terbaru adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Penetapan dilakukan pasca Kejagung melakukan proses penyidikan dan menyimpulkan Harvey selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka.

Diduga Harvey berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Ilustrasi tahanan

Photo :
  • ANTARA FOTO

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Tersangka tersebut, yakni  Helena Lim yang juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat.  Tim penyidik pun langsung menahannya usai pemeriksaan, Selasa, 26 Maret 2024.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan. 

Untuk diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya