KPU Sebut Kubu Anies Aneh, Baru Gugat Pencalonan Gibran Setelah Penetapan Hasil

Anies-Muhaimin, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam permohonannya menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto tidak memenuhi syarat formil. KPU RI heran dengan pernyataan tersebut. 

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya

Hal itu disampaikan KPU selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

Penetapan Nomor Urut Paslon Capres-cawapres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

Menurutnya, jika tidak memenuhi syarat formil, seharusnya kubu Anies dan Cak Imin mengajukan keberatan sebelum pengundian nomor paslon dilakukan. 

"Semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," kata Hifdzil.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Namun, Hifdzil menyebut sampai dengan debat paslon selesai, kubu Anies dan Cak Imin tak pernah mengajukan keberatan sekalipun kepada termohon. 

Sebaliknya, pemohon yakni kubu Anies dan Cak Imin beesama dengan Prabowo-Gibran justru mengikuti seluruh tahapan mulai dari pengundian nomor hingga pelaksanaan kampanye. 

"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon," ungkapnya.

KPU pun menganggap kubu Anies dan Cak Imin aneh karena baru menyampaikan keberatan setelah adanya penetapan hasil Pilpres 2024. 

"Sekali lagi, pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahwa tampak aneh, apabilan pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," tutur Hifdzil.

"Pertayaanya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? tentu jawabannya tidak Yang Mulia," sambungnya.

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Maka dari itu, KPU mengatakan pernyataan kubu Anies dan Cak Imin bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo itu tidak sah menjadi tak terbukti.

"Bahwa berdasarkan hal itu , dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya