64 Ribu Pemudik Tiba di Stasiun Wilayah Daop 4 Semarang pada 4 Hari Masa Angkutan Lebaran

Suasana Stasiun Semarang Poncol saat masa arus Mudik Lebaran 2024
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang – Sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran 2024, sebanyak 64.907 penumpang tiba di wilayah Daop 4 Semarang menggunakan kereta api atau rata-rata 16.227 penumpang per harinya. Angka tersebut diperoleh berdasarkan data penumpang kereta api yang tiba di Daop 4 Semarang mulai H-10 (Minggu, 31 Maret 2024), sampai dengan H-7 (Rabu, 3 April 2024)

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan bahwa sejumlah penumpang yang tiba di wilayah Daop 4 Semarang, didominasi oleh pemudik dari arah Jakarta dan sekitarnya. “Diprediksi jumlah pemudik yang tiba akan terus meningkat setiap harinya sampai dengan puncaknya nanti pada H-3 atau pada hari Minggu 7 April 2024,” jelasnya.

Pada 4 hari masa Angkutan Lebaran ini, stasiun terbanyak yang menerima kedatangan penumpang diantaranya Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng dengan jumlah pemudik yang datang sebanyak 16.089 penumpang atau rata-rata 4.022 penumpang per hari, dilanjutkan Stasiun Semarang Poncol dengan jumlah 14.790 penumpang atau 3.698 penumpang per hari.

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Kemudian, Stasiun Tegal sebanyak 11.483 penumpang atau 2.871 penumpang per hari, Stasiun Pekalongan sebanyak 7.608 penumpang atau 1.902 penumpang per hari, dan Stasiun Cepu sebanyak 3.239 penumpang atau 810 penumpang per hari.

KAI juga mengingatkan kembali ketentuan bagasi atau barang bawaan bagi pelanggan yang menggunakan kereta api di masa mudik lebaran ini. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” ujar Franoto.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“KAI berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen Angkutan Lebaran ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, serta terciptanya mudik ceria dan penuh makna bagi seluruh masyarakat yang merayakan,” ungkap Franoto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya