Sidang Vonis Muchdi Pr

Tiga Organisasi Massa Dukung Muchdi

VIVAnews - Sejak pukul 07.00 WIB, Rabu 31 Desember 2008, lebih dari dua ratus orang telah berjubel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya. Mereka bersiap memberikan dukungan untuk Muchdi Pr, terdakwa pembunuh aktivis hak asasi manusia, Munir.

Massa dari tiga organisasi massa memberikan dukungan pada mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu. Massa pertama datang dari Perguruan Silat Tapak Suci, organisasi di mana Muchdi menjadi Ketua Umumnya. Massa Tapak Suci diketahui dari seragam merah berstrip kuning yang disertai logo Tapak Suci di bagian dada sebelah kirinya.

Massa pendukung Muchdi berikutnya adalah Front Betawi Rempug (FBR). Mereka mengenakan kemeja hitam khas Betawi, lengkap dengan tulisan FBR di bagian punggung. Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, mereka juga selalu hadir memberikan dukungan untuk Muchdi.

Pendukung berikutnya adalah organisasi Satria Muda Indonesia, organisasi massa pemuda underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sebagian massa Satria terlihat mengenakan kemeja berwarna merah-putih disertai logo Gerindra, burung garuda. Perlu diketahui, Muchdi juga Wakil Ketua Umum Gerindra, partai yang mencalonkan Prabowo Subianto sebagai presiden.

Namun massa pendukung Muchdi mendapat saingan dari Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum). Massa Kasum hadir lebih pagi, dengan menumpangi sejumlah bus metromini. Pendukung Munir ini mengenakan kaos merah bergambarkan Munir dan bertuliskan "Keadilan untuk Munir Keadilan untuk Semua". Namun massa pendukung Munir kalah jumlah dari pendukung Muchdi.

Massa kedua kubu ini berebutan masuk ke dalam ruang persidangan utama di Pengadilan Negeri, Ruang Garuda. Mereka satu demi satu berusaha melewati pemeriksaan tiga lapis dari polisi.

Terjadi sahut-sahutan antara kedua kubu yang berseberangan ini. Pendukung Muchdi menyanyikan lagu Indonesia Raya, sementara pendukung Munir mengucapkan yel-yel yang bersemangat. "Hidup Munir!"

Tiket MotoGP Indonesia 2024 Sudah Bisa Dibeli, Harga Mulai Rp350 Ribu
Pengamat Politik Rocky Gerung.

Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum

PN Jaksel menolak gugatan Pengacara atas nama David Tobing terhadap Rocky Gerung ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk tak lagi menjadi pembicara seumur hidupnya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024