Pengacara Duga Arga Akan Dikorbankan

Alanda Kariza, ibu (Arga Tirta Kirana), ayah, dan kedua adiknya
Sumber :
  • http://alandakariza.com

VIVAnews - Humphrey R Djemat selaku pengacara Arga Tirta Kirana, menduga kliennya akan dikorbankan dalam kasus Bank Century. Sebab, tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap Arga lebih tinggi dibanding bos Century, Robert Tantular.

"Kami menduga Arga akan dikorbankan, dia orang kecil diperlakukan seperti ini," kata Humphrey, saat dihubungi, Rabu 9 Februari 2011.

Menurut Humphrey, kliennya akan menyampaikan semua keberatannya dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang akan digelar Kamis 10 Februari. "Ini ketidakadilan, kami akan sampaikan dalam pledoi. Bagaimana yang bekerja tuntutannya melebihi bos-bosnya," ujarnya.

Dalam kasus Century ini, Arga didakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primairnya.

Dakwaan subsidair, Arga didakwa dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan jo Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Psl 65 ayat (1) KUHP.

Seperti yang diketahui, anak terdakwa, Alanda Khariza, menulis dalam blognya. Dia menuliskan curahan hatinya soal jaksa yang menuntut Arga Tirta Kencana, sang Ibu dengan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Oleh jaksa, Robert cuma dituntut delapan tahun penjara plus denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan. Dan kemudian divonis empat tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

Pada 8 Agustus 2009, jaksa penuntut umum Damly Rowelcis Purba mengatakan Robert secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan. Dia terbukti melakukan tindak pidana dalam tiga dakwaan jaksa, yakni menyuruh memindahbukukan deposito valuta asing milik pengusaha Boedi Sampoerna senilai US$18 juta. Ia juga menyuruh mencairkan deposito tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, Robert dianggap terbukti memenuhi dakwaan kedua yakni menyuruh pegawai bank mengucurkan kredit ke PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar Rp121,3 miliar dan ke PT Accent Investment Indonesia senilai Rp60 miliar tanpa prosedur yang benar.

Waspada, Masyarakat Jangan Tertipu Ditawarkan Berangkat Haji Gunakan Visa Non Haji

Namun Kejaksaan menegaskan, semua tuntutan yang ditujukan untuk Arga sudah sesuai dengan fakta persidangan. (umi)

Gunung Ibu Erupsi Kembali, Semburan Abu Membubung Tinggi 4.000 Meter!

Gunung Ibu Erupsi Kembali, Semburan Abu Tebal Membubung Tinggi 4.000 Meter

Gunung Ibu Erupsi Kembali, Semburan Abu Membubung Tinggi 4.000 Meter!

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024