- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Tersangka kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin Hoesein, kembali menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Tim pengacara membantah bila kliennya disebut sebagai konseptor surat palsu.
"Saya heran, merasa heran. Kaget dengan keterangan Boy Rafli yang mengatakan Pak Zaenal adalah konseptor surat palsu," kata pengacara Zaenal, Andi M Asrun, saat mendampingi kliennya di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 Agustus 2011.
Senin kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar melansir bahwa polisi telah menemukan fakta bahwa Zaenal Arifin memiliki peran dalam mengkonsep sutar palsu yang masih tersimpan di dalam komputer. "Bersama Fais waktu itu," kata Boy kemarin.
Menurut Andi, Boy Rafli tidak mengerti persoalan kasus ini. Padahal, kata Andi, kliennya merupakan orang yang pertamakali melaporkan kasus ini ke polisi.
"Sudah pernah dilaporkan ke Mabes Polri dan tidak ada tanggapan. Sampai Pak Mahfud (Ketua MK) marah-marah," berang Andi. Laporan itu disampaikan pada 11 Februari 2011, tentang pemalsuan tanda tangan.
"Ada juga upaya untuk melaporkan kembali pada 7 Juli tapi kemudian suratnya dianggap seperti tong sampah. Masuk tong sampah, tidak di-blow up," sesal Andi.
Sementara, menurut Zaenal pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka kemarin. "Nanti dilanjuti, saya ikut saja dulu pertanyaan-pertanyaannya," kata Zaenal.