- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Miranda diperiksa untuk tersangka Nunun Nurbaeti Daradjatun, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dalam pemeriksaannya hari ini, KPK, kata Miranda, hanya menanyakan seputar perkenalannya dengan Nunun. Tim penyidik pun, kata Miranda, hanya menanyakan empat pertanyaan terkait perkenalannya dengan Nunun.
"Saya jawab kenal, begitu saja. Anak dia teman anak saya sekolah," ujar Miranda usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa 20 September 2011.
Miranda mengatakan, dirinya memang kenal dengan Nunun. Bahkan, istri Adang itu pernah datang ke kantornya. "Tapi, datang ke kantor saya itu setelah saya terpilih dalam rangka penawaran saya sebagai Sekjen GAPSI," tuturnya.
Dia mengaku, sudah tidak melakukan komunikasi lagi dengan Nunun sampai saat ini. "Wah, sudah bertahun-tahun yang lalu," imbuhnya.
Selain sudah memvonis anggota DPR yang menerima suap, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Nunun Nurbaeti Daradjatun sebagai tersangka. Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota Dewan dalam kasus cek perjalanan ini.
Kendati demikian, istri mantan Wakil Kapolri Jenderal Purnawirawan Adang Daradjatun itu belum diketahui pasti keberadaannya, antara di Singapura dan Thailand. KPK akan mengajukan pencabutan paspor milik Nunun. (umi)