Kisruh Pilkada Pekanbaru Berlanjut ke MK

Sidang Putusan Judical Review Penodaan Agama
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kendati pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi unggul dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 Desember 2011 lalu, tak serta-merta membuat pasangan ini resmi ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih. Pasalnya, Firdaus dituduh tidak jujur mengisi daftar riwayat hidup soal istri kedua.

Metode Belajar Mengajar Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Dengan alasan pemalsuan dokumen, KPU Pekanbaru kemudian membatalkan pencalonan Firdaus, sehingga ia tidak bisa dilantik sebagai walikota.

Selanjutnya KPU Pekanbaru memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan pasangan Septina Primawati Rusli-Eriazal Muluk sebagai pasangan terpilih dalam Pemilukada Pekanbaru.

“Dugaan bahwa Firdaus berpoligami. Tidak ada pengakuan jujur soal daftar riwayat hidup lengkap. Selaku calon, Firdaus telah melakukan pelanggaran administratif,” ujar kuasa hukum KPU Pekanbaru, Maqdir Ismail, saat sidang mendengarkan pihak-pihak penyelenggara Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan pihak-pihak terkait di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2012.

Menurut Maqdir, pihaknya (KPU Pekanbaru) sama sekali tidak ada niat untuk mendiskriminasikan Firdaus dengan mendiskualifikasinya sebagai calon peserta Pemilukada. Langkah tersebut diambil berdasarkan temuan Panitia Pengawas Pekanbaru setelah melakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi mengenai kebenaran Poligami Firdaus.

"Ketua dan anggota Panwas Pekanbaru menyatakan itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu," kata dia.

Panwas Pekanbaru, kata Maqdir, juga menyatakan Firdaus tidak memberikan keterangan identias asli saat mendaftarkan sebagai bakal calon seperti yang diamanatkan Undang-Undang.

"Calon (Firdaus) diduga keras melakukan pembohongan publik serta identitas diri di KPU kota pekanbaru," jelasnya.

KPU Pekanbaru pun lalu memohon agar MK menyatakan hasil rapat pleno tanggal 28 Desember 2011, seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No. 79 tentang pengguguran Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru, adalah sah dan mengikat.

KPU Pekanbaru juga memohon kepada MK untuk menetapkan pasangan nomor urut dua, yakni Septina-Erizal, sebagai peraih suara terbanyak dan menetapkannya sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Kota Pekanbaru.

Senada dengan KPU Pekanbaru, kuasa hukum pasangan Septina-Erizal, Iskandar Sonhaji bersikeras Firdaus tidak memenuhi syarat sebagai calon Walikota Pekanbaru. Bahkan, Firdaus telah melakukan pelanggaran berat, terutama dalam hal azas kejujuran.

“Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Firdaus menikah dua kali. Dan ini dilakukannya dengan tidak meminta izin kepada atasannya. Dia juga melakukan pemalsuan dokumen, seperti KTP dan KK (Kartu Keluarga),” beber Iskandar.

Namun, semua tudingan ini langsung disanggah keras oleh pihak Firdaus. Kuasa hukum Firdaus, Yusril Ihza Mahendra, bahkan mempertanyakan keputusan KPU Pekanbaru yang menggugurkan Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru.

“PSU (Pemungutan Suara Ulang) sudah dilaksanakan, hasil sudah ada, tapi baru digugurkan setelah PSU dilaksanakan. Saya agak bingung,” ucapnya.

Mengenai tudingan Firdaus telah melakukan pernikahan dua kali, Yusril mempersilakan pasangan Septina-Erizal untuk menuntut dan membawa urusan ini ke aparat kepolisian terkait pelanggaran pidana. “Silakan tuntut. Kami akan hadapi di pengadilan,” ujar Yusril.

Seperti diketahui, situasi politik di Pekanbaru memanas menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru yang menggugurkan pencalonan Firdaus MT sebagai Walikota Pekanbaru. Padahal, Firdaus baru saja mengukuhkan kemenangannya dalam pemilihan ulang.

Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi melaporkan KPU Pekanbaru ke Kepolisian Daerah Riau atas putusan itu. Masyarakat juga mulai berunjuk rasa menolak kebijakan KPU dan meminta SK tersebut dicabut.

Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru bersikukuh tidak akan mencabut Surat Keputusan yang menggugurkan pasangan Firdaus MT dan Ayat Cahyadi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih. Surat yang dikeluarkan karena pemalsuan dokumen Firdaus yang tidak mencantumkan data istri kedua.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi angkat bicara soal kisruh ini. Gamawan menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara harus melaksanakan hasil dari Pilkada.

"Kenapa KPU membatalkan hasil Pilkada? Itu kan tidak logis. Kalau dia mengangkat, menyelenggarakan, dia menyatakan itu calon, kenapa setelah hasilnya keluar membatalkan dan menyatakan tidak sah, itu aneh," kata Gamawan.

Gamawan mempertanyakan sikap KPU yang mengeluarkan pembatalan walikota dan wakil walikota terpilih. "Kalau mau membatalkan, dari awal jangan diselenggarakan," tegas Gamawan yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Situasi Memanas

Sementara di Pekanbaru, situasi masih terus memanas. Demonstran yang berunjuk rasa di depan kantor gubernur Riau dan Polda Riau sempat hingga sore tadi sempat melakukan aksi bakar membakar ban bekas. Mereka merusak tugu Zapin yang berada di bundaran depan kantor gubenur.

Terlihat massa mengacak-acak pot bunga yang tersusun rapi. Mereka melemparkannya ke jalan. Tak hanya itu, mereka berupaya merobohkan pagar kantor gubernur. Untung saja, saat upaya mengoyang-goyangkan pagar itu, dari dalam pagar Satpol PP sudah berjaga-jaga.

Setelah merusak tugu zapin yang baru saja selesai dikerjakan dengan dana hampir Rp5 miliar tersebut, para demonstran mulai bergerak ke arah tugu countdown PON. Lokasinya berada di sebelah kanan kantor gubernur.

Mereka tidak lagi memblokir jalan. Karena sudah berpindah, arus lalu lintas di Sudirman sudah dibuka kembali. Namun, kemacetan tetap saja terjadi, karena aksi tersebut mendapat perhatian para pengemudi jalan.

Tak berapa lama, setalah berorasi menuntut MK mengabaikan SK KPU Pekanbaru nomor 79 tahun 2011, massa tersebut membubarkan diri.

Gofar Hilman Gandeng Cupi Cupita di Nikahan Rizky Febian dan Mahalini, Netizen: Kapan Nyusul?

Laporan: Ali Azumar | Pekanbaru, umi

Ilustrasi karyawan.

Seberapa Penting Budaya Clock in dan Clock Out Karyawan Dorong Kinerja Perusahaan? Ini Penjelasannya

Budaya Clock in dan clock out menjadi ritual yang dilakukan oleh karyawan saat tiba dan pulang dari tempat kerja.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024