Sumber :
- Antara
VIVAnews -
Partai Golkar memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Rusli Zainal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gubernur Riau itu terlibat kasus korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri periode 2001-2006.
"Partai tidak pernah memerintahkan kadernya korupsi. Partai juga tidak akan membela. Partai cuma bisa berdoa dan berharap mudah-mudahan sangkaan itu tidak benar," kata Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Tohari, Jumat 8 Februari 2013.
Dia pun menegaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan ketua DPP Partai Golkar itu tak ada kaitannya dengan partai. Kasus itu, menurut Hajriyanto, murni tindakan pribadi. "Yang bertanggung jawab juga individu atau pribadi pula," ujar dia.
Untuk itu, partai hanya bisa mengimbau agar Rusli dapat menghormati dan mengikuti proses hukum sebaik-baiknya.
Kedua
, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kedua