Sumber :
- Reuters
VIVAnews
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia sangat menyesalkan terjadinya pemenjaraan sejumlah anak buah kapal muda Indonesia oleh aparat Australia.
Pemenjaraan itu semata-mata hanya didasarkan atas hasil analisa
wrist x-ray
yang menunjukkan gambaran bahwa mereka memiliki tulang-tulang dewasa di atas 18 tahun.
"Mereka harus dipenjarakan di penjara dewasa bersama pembunuh, pemerkosa, dan para kriminal lain dengan pengamanan super maksimum, padahal dalam kenyataannya mereka adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun," kata Wakil Ketua KPAI, Apong Herlina, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 11 Februari 2013.
Menurut Apong, seharusnya aparat Australia membebaskan ABK tersebut karena pada saat ditangkap mereka masih berusia di bawah 18 tahun. "Berdasarkan aturan
the benefit of the doubt
dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan mandat Konvensi PBB seharusnya mereka dibebaskan," katanya.
Apong menjelaskan, dalam kurun waktu 2008-2011 sebanyak 48 anak Indonesia ditahan di Australia. Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penahanan itu telah melanggar sejumlah pasal dalam Konvensi Hak Anak dan Konvensi International mengenai Hak Sipil dan Politik.
"Pelanggaran tersebut antara lain berupa perampasan kemerdekaan, dan penahanan bersama-sama orang dewasa. Mereka ditahan sekitar 1,5 tahun, tapi semua sudah dibebaskan sekarang," ungkap dia.
Baca Juga :
11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online
Sandiaga Uno Bakal Ikut Nobar Timnas Indonesia di Depan Balai Kota Solo
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno rencananya akan ikut nonton bareng (nobar) pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Uzbekistan.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :