Dipenjara, 23 Anak Gugat Pemerintah Australia

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia sangat menyesalkan terjadinya pemenjaraan sejumlah anak buah kapal muda Indonesia oleh aparat Australia.


Pemenjaraan itu semata-mata hanya didasarkan atas hasil analisa
wrist x-ray
yang menunjukkan gambaran bahwa mereka memiliki tulang-tulang dewasa di atas 18 tahun.

Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini

"Mereka harus dipenjarakan di penjara dewasa bersama pembunuh, pemerkosa, dan para kriminal lain dengan pengamanan super maksimum, padahal dalam kenyataannya mereka adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun," kata Wakil Ketua KPAI, Apong Herlina, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 11 Februari 2013.
Mengenal Lebih Dekat Sargun Kaur Luthra, Bintang Series Hasrat Cinta Tayang di ANTV


Gempa Vulkanik Gunung Ruang Fluktuatif Cenderung Menurun, Menurut Balai Pemantauan
Menurut Apong, seharusnya aparat Australia membebaskan ABK tersebut karena pada saat ditangkap mereka masih berusia di bawah 18 tahun. "Berdasarkan aturan the benefit of the doubt
dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan mandat Konvensi PBB seharusnya mereka dibebaskan," katanya.


Apong menjelaskan, dalam kurun waktu 2008-2011 sebanyak 48 anak Indonesia ditahan di Australia. Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penahanan itu telah melanggar sejumlah pasal dalam Konvensi Hak Anak dan Konvensi International mengenai Hak Sipil dan Politik.


"Pelanggaran tersebut antara lain berupa perampasan kemerdekaan, dan penahanan bersama-sama orang dewasa. Mereka ditahan sekitar 1,5 tahun, tapi semua sudah dibebaskan sekarang," ungkap dia.


Dari 48 anak tersebut, 23 anak telah memberikan kuasa untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah Australia atas perlakuan yang pernah mereka alami.


Selain itu mereka juga mendesak pemerintah Australia untuk menyampaikan permintaan maaf atas penahanan anak-anak itu. "Tuntutan ganti rugi tidak berupa uang, tapi fasilitas dan sarana untuk kehidupan lebih baik seperti beasiswa," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya