Sumber :
- Antara/ Ridhwan Ermalamora Siregar
VIVAnews -
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Mahasiswa Islam, Akbar Tanjung, mengimbau kader maupun alumni organisasi itu tak mencampuri proses hukum terhadap Anas Urbaningrum.
Menurut Akbar, simpati dan empati kepada Anas yang juga mantan Ketua Umum HMI, boleh saja dan memang sudah seharusnya. Tetapi, jangan sampai simpati maupun empati itu memengaruhi proses hukum pada Anas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Hambalang oleh Komisi Pemberantasn Korupsi.
Baca Juga :
Geruduk Kantor Gubernur Bali, Buruh Tuntut Karyawan Kontrak di Sektor Pariwisata Dihapus
Apabila ada bekas aktivis HMI yang kini berprofesi sebagai advokat dan berniat memberikan pendampingan hukum, Akbar mempersilakan saja. Menurutnya, hal itu akan lebih baik ketimbang melakukan desakan atau lobi-lobi tertentu yang dapat memengaruhi kinerja KPK.
"Seandainya ada senior HMI, alumni HMI, yang punya latar belakang hukum dan mau menjadi pengacara Anas, saya kira, itu juga baik," terang Akbar, yang juga mantan ketua umum HMI.
Akbar juga meminta tak mengait-ngaitkan proses hukum terhadap Anas dengan HMI dan Partai Demokrat. Ia mengakui Anas adalah salah satu kader terbaik HMI yang, di antaranya, dibuktikan mampu menjadi ketua umum Partai Demokrat.
Akbar menilai penetapan Anas sebagai tersangka bukan karena Anas adalah kader HMI atau pun mantan Ketua Umum Partai Demokrat. "Kalau Anas mengalami suatu peristiwa (hukum), saya tidak bisa melihat kaitannya secara langsung dengan kaderisasi (HMI)." (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Seandainya ada senior HMI, alumni HMI, yang punya latar belakang hukum dan mau menjadi pengacara Anas, saya kira, itu juga baik," terang Akbar, yang juga mantan ketua umum HMI.