Sumber :
- VIVAnews/Maryadie
VIVAnews
- Setidaknya 78 pekerja asing ilegal asal Negara Republik Rakyat China (RRC) diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada Selasa petang, 19 Maret 2013. Puluhan tenaga kerja asing ini bekerja di PT BRN Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak sejak bulan awal bulan Januari 2013. Para pekerja asing ini bekerja untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) wilayah 1 Kalimantan Barat berkekuatan 2X50 MW.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Tugas Dwi Apriyanto yang didampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, mengatakan bahwa kepolisian saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak terkait ,dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat dan Imigrasi setempat.
Baca Juga :
Oposisi Akan Jadi Minoritas dan Kandidatnya Hanya PKS-PDIP, Menurut Peneliti Senior BRIN
Pantauan VIVAnews di lokasi penangkapan itu sempat terjadi kegaduhan antara pekerja asing dan polisi setempat. Karena, semua pekerja asing ini tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris. Tak satupun keluar kata-kata dari pekerja asing ini ketika sudah diamankan petugas.
Petugas pun dibuat kalang kabut, pasalnya mereka selalu berpura-pura tidak mengetahui akan ditangkap. Setelah adanya negosiasi, barulah puluhan pekerja asing dibariskan semuanya, dan dibawa langsung menuju Mapolda Kalimantan Barat dengan menggunakan 3 buah bus. Pengawalan pun sangat ketat. Akibat penangkapan tenaga kerja asing ini, arus lintas sempat macet.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Petugas pun dibuat kalang kabut, pasalnya mereka selalu berpura-pura tidak mengetahui akan ditangkap. Setelah adanya negosiasi, barulah puluhan pekerja asing dibariskan semuanya, dan dibawa langsung menuju Mapolda Kalimantan Barat dengan menggunakan 3 buah bus. Pengawalan pun sangat ketat. Akibat penangkapan tenaga kerja asing ini, arus lintas sempat macet.