Sumber :
- metro.co.uk
VIVAnews -
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gowa, polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada lima murid sekolah dasar (SD) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap ST (12), teman sekelas mereka.
Kelima siswa SD itu berinisial, MR, RI, RK, AR dan AH. Mereka akan segera dikirim ke rumah tahanan Makassar untuk menunggu proses hukum. "Kelimanya dinyatakan melanggar UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Andry Lilikai, Rabu, 3 April 2013.
Baca Juga :
Geruduk Kantor Gubernur Bali, Buruh Tuntut Karyawan Kontrak di Sektor Pariwisata Dihapus
Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan terjadi Senin lalu sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu mereka baru pulang dari mengaji. Tapi para pelaku kemudian mengajak korban ke gudang masjid. Entah siapa yang memulai sehingga pemerkosaan itu terjadi.
Menurut pengakuan para pelaku, ketika melihat korban, para pelaku langsung tergiur. Aksi bejat itu dilakukan karena sering menonton film porno.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut pengakuan para pelaku, ketika melihat korban, para pelaku langsung tergiur. Aksi bejat itu dilakukan karena sering menonton film porno.