Menhan: Penyerangan 11 Kopassus ke LP Cebongan Tak Langgar HAM

Tinjau Kapal Selam
Sumber :
  • Antara/Asep Fathulrahman
VIVAnews - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa 11 oknum prajurit Kopassus yang telah menjadi tersangka kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, akan diadili secara terbuka di peradilan militer.
Kontroversi Penetapan Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional

Namun, Purnomo menegaskan Kemenhan sudah memutuskan tidak akan menggunakan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia karena tindakan para pelaku dianggap tidak melanggar HAM.
Hasil Drawing Perempat Final Thomas Cup dan Uber Cup 2024

"Ini bukan pelanggaran HAM. Kami mengambil sikap tidak perlu UU pengadilan HAM bahwa ini dianggap pelanggaran HAM. Pengadilan HAM dilakukan kalau itu menghabiskan ras secara menyeluruh," ujar Purnomo saat jumpa pers di kantor Kementerian Pertahanan, Kamis 11 April 2013.
Alasan Manajer Resto Milik Hotman Paris Bawa Kabur Uang Rp 172 Juta, Kecanduan Judi Online

Purnomo mengaku selama kasus ini mencuat ke publik, ada banyak pendapat dari berbagai kalangan agar dibentuk dewan kehormatan militer. Terkait hal ini, Kemenhan meyakini dewan kehormatan militer tidak perlu dibentuk.

"Karena ini dilakukan oleh prajurit atau bintara. Kami tidak sependapat dan kami tidak setuju (dikatakan pelanggaran HAM) karena ini adalah aksi spontanitas dari prajurit," tegasnya.

Tim investigasi TNI AD yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo mengungkap bahwa penyerangan di Lapas Cebongan dilakukan oleh 11 personel Grup Dua Kopassus Kandang Menjangan. Penyerangan dilakukan secara berencana.

Pramono menyatakan publik bisa memantau proses pengadilan prajurit yang diduga telah melanggar hukum itu. "Mari kita ikuti. Saya tantang, lho, kalau mau nanti pada saat persidangan," kata dia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya