Sumber :
- Antara/Asep Fathulrahman
VIVAnews - Kementerian Pertahanan menilai rencana revisi Undang-Undang Peradilan Militer belum diperlukan paska terjadinya peristiwa di Lapas Cebongan, Yogyakarta.
Baca Juga :
Israel Tarik Dubesnya dari Irlandia, Spanyol, dan Norwegia setelah Pengakuan Negara Palestina
"Undang-Undang Peradilan Militer masih bisa dipakai untuk proses peradilan militer di kasus Cebongan atau mungkin kasus Baturaja," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 11 April 2013.
Baca Juga :
Mendagri Sebut Pengelolaan Sumber Daya Air Perlu Orkestrasi Besar Lintas Negara dan Sektor
Purnomo justru mengusulkan agar DPR dan pemerintah menyusun rancangan Undang-Undang Hukum Disiplin Militer. Undang-Undang ini diperlukan untuk menjamin hak prajurit dan pimpinan dalam pembinaan disiplin di sistem kemiliteran di Indonesia.
"Kita menginginkan agar di sektor pertahanan dilengkapi dengan UU Hukum Disiplin militer agar dalam pembinaannya lebih baik lagi. Jadi kita mohon dan minta kepada DPR untuk kemudian bersama-sama pemerintah untuk menyelesaikan UU Hukum Disiplin Militer," kata dia.
Sebelumnya, Purnomo juga menolak kasus penyerbuan itu disebut sebagai pelanggaran HAM. Satu kasus disebut pelanggaran HAM jika ada kebijakan dari pimpinan untuk melakukan tindak pidana atau penghilangan nyawa.
"Berdasarkan hasil penyidikan dari Pomdam tidak ada kebijakan yang sifatnya dari pimpinan penggarisan untuk melakukan tindak pidana. Pelanggaran HAM itu kalau ada kebijakan untuk penghilangan nyawa," ujar dia. (eh)
Detik-detik Balita Tabrakin Yamaha Nmax ke Gerobak Penjual Gorengan
Seorang pengendara motor Yamaha Nmax bersama anak dan istrinya sedang berhenti untuk membeli gorengan di pinggir jalan namun berakhir nahas.
VIVA.co.id
22 Mei 2024
Baca Juga :