Danjen Kopassus: Tak Ada Pelanggaran HAM di Cebongan, Tapi...

Danjen Kopassus Mayjen TNI Agus Sutomo.
Sumber :
  • ANTARA/Asep Fathulrahman
VIVAnews -
KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA
Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayjen TNI Agus Sutomo menyatakan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan anggota Kopassus.

Viral, Momen Ijab Kabul Virzha dan Sausan Sabrina

"Tidak ada pelanggaran HAM. Yang ada pelanggaran anggota," ujar Agus, usai acara HUT ke-61 Kopassus, di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa 16 April 2013.
Rampung Lebih Cepat, Gedung DPRD Gunungkidul yang Habiskan Rp36 M Bisa Dipakai Bulan Juli


Sebagai komandan, Agus mengaku memiliki tanggung jawab terhadap anak buahnya yang melakukan pelanggaran. Meski begitu, Agus menegaskan, 11 orang anggota Kopassus yang diduga sebagai pelaku penyerangan, tetap harus ditindak sesuai hukum.


"Saya Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, seluruh organisasi Kopassus di negeri ini organisasi saya. Anak buah saya, yang salah akan mendapatkan sanksi yang adil," katanya.


Peristiwa itu, menurutnya, harus dijadikan sebuah pelajaran yang berarti bagi korps Kopassus. Agus yakin, di balik kesalahan itu pasti ada pesan moral yang bisa diambil, baik oleh anggota Kopassus maupun masyarakat luas. "Kita harus hargai proses hukum yang berlaku di Indonesia," tambahnya.


Dari hasil investigasi tim TNI AD, pelaku penyerangan Lapas Cebongan diketahui adalah 11 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penyerbuan itu, empat tahanan tewas ditembaki.


Keempat tahanan yang tewas itu merupakan tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas anggota Kopassus, Serka Heru Santoso. Diduga, motif penyerangan tahanan ini adalah balas dendam. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya