12 Sipir Lapas Cebongan Dapat Penghargaan

Komnas HAM menggali keterangan dari sipir Lapas Cebongan
Sumber :
VIVAnews
- Sebanyak 12 pegawai Lembaga Pemasyarakatan II B Cebongan, Sleman, DIY, yang bertugas saat terjadi penyerangan oleh oknum anggota Kopassus pada Sabtu, 23 Maret 2013 lalu, mendapat penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM.


Seperti disampaikan Rusdianto, Kakanwil Kemenkumham DIY, dalam sela-sela peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 49, di rumah tahanan II B Wonosari Gunung Kidul, DIY, Sabtu, 27 April 2013, pimpinan Kemenkumham telah melakukan analisis terhadap penyerbuan ke Lapas Cebongan.


Mereka telah mengambil kesimpulan, yang pertama petugas lapas telah melakukan tugas sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP), kedua dengan keadaan over kapasitas, petugas masih bisa mempertahankan, walaupun dua orang cidera. Ketiga tekanan yang luar biasa akibat serangan tidak bisa dihindari.


"Kemenkumham akhirnya memberikan keputusan untuk memberikan penghargaan kepada mereka," kata Rusdianto.


Seluruh pegawai lapas yang mendapat penghargaan tersebut ialah, Sukamto Harto, Kalapas kelas II B, Margo utomo, kepala pengamanan lapas, dan petugas lapas bernama Adi prasetyo, Agus murjanto, Widayat, Indrawan, Tri widodo, Supratikno, Agus Ardi W, R baskoro, dan dua orang yang merima penghargaan langsung di Jakarta, Widiyatmono dan Edi prasetyo. "Dua orang diberikan langsung di Jakarta," katanya.


Dijelaskannya, meski telah ada penyerangan serbuan dari luar, namun SOP dalam lapas tidak akan berubah, pasalnya dalam pengamanan lapas atau rutan lebih spesifik untuk menjaga agar tidak terjadi huru-hara dan pemberontakan di dalam lapas. "Tidak untuk serbuan dari luar," katanya lagi.


Margo Utomo, kepala pegamanan lapas, mengaku senang dan merasa sudah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP.  "Kami tidak merasa bersalah, dan sudah menjalankan tugas sesuai prosedur,"ujarnya


Resmi Menjadi Janda, Ria Ricis Ungkap Rasa Syukur dan Bahagia
Dia juga mengaku sudah tidak trauma oleh aksi teror orang bersenjata tersebut. "Saya akan mengambil hikmah dari kasus ini," katanya.

Viral Pengendara Motor Listrik Bikin Petugas Dishub Kewalahan
Pabrik produksi mobil listrik BYD di Changzhou

Anak Buah Luhut Sebut BYD Bisa Kena Denda Jika Melakukan Hal Ini

BYD resmi masuk pasar Indonesia sejak Januari 2024, dan menjadi brand pendatang baru yang langsung menikmati insentif mobil listrik CBU, tapi bisa kena denda jika hal ini

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024