5 Anggota Armed Penyerang Polres OKU Terancam Pecat

Mapolres Oku di Bakar
Sumber :
  • ANTARA/Nila Tina
VIVAnews
Peran Besar Teknologi AI dalam Pengembangan Kendaraan Listrik
- Lima anggota Batalyon Armed Martapura menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, di Pengadilan Militer Palembang, Selasa 15 Mei 2013. Mereka adalah Serma Fatoni, Pratu F Teban, Koptu Heryadi, Sertu Irawan dan Praka Damianus.

Gunung Ibu Erupsi Kembali, Semburkan Abu Vulkanik 5.000 Meter!

Dalam sidang tersebut, oditor Mayor Riswandono mengatakan, Serma Fatoni terbukti sebagai penghasut dan pemicu kejadian sehingga dikenakan Pasal 160 dengan ancaman 4 tahun penjara. "Karena terdakwa sudah terbukti sebagai penghasut. Sementara untuk pengerusakan dia tidak terbukti," kata Mayor Iswandoro.
KH Uyung Efendi, Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk di Sosialisasi PNM Mekaar


Sementara dua anggota lain, Pratu F Teban dikenakan Pasal 160 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Koptu Heryadi dikenakan Pasal 187 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. Mereka terancam dipecat sebagai anggota TNI.

Mendengar tuntutan tersebut, pengacara Serma Fatoni meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan pada hari Jumat 17 Mei 2013.
Terdakwa Pratu F Teban dan Koptu Heryadi juga mengajukan waktu selama satu pekan untuk menyusun pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan atau pada Senin, 20 Mei 2013.

Sementara Sertu Irawan dan Praka Damianus, diancam kurungan 2 tahun penjara dan ditambah pemecatan dari TNI. Adapun Pratu Temon diancam dengan kurungan 18 bulan, namun tidak dipecat dari satuan. (Laporan: Aji/Jun Patra, Palembang | umi)
PNM gelar silaturahmi dan sosialisasi dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat

PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang

Semua mekanisme penyaluran di PNM Serang menggunakan pola syariah merasa senang karena dengan begitu PNM memahami kearifan lokal.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024