Sumber :
- REUTERS/ Jason Lee
VIVAnews
- Kepolisian hari ini masih menyelidiki kasus surat perintah ritual seks bebas di lingkungan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. Kasus ini telah membuat heboh masyarakat di Kota Kembang itu.
Kepala Polisi Resort Bandung, Komisaris Besar Abdul Rakhman Baso, mengatakan telah memeriksa tiga saksi atas kasus ini pada Rabu kemarin. "Yang diperiksa itu pelapor (Muhammad Anwar) dan dua stafnya," kata Rakhman di Bandung.
Selain itu kepolisian pun akan memeriksa staf lain yang namanya masuk daftar surat perintah ritual seks bebas.
"Kami hati-hati dalam menangani kasus ini, jangan sampai ada upaya membuat suasana menjadi tidak kondusif lantaran beredarnya isu sekte ini," kata Rakhman.
Dia menambahkan kepolisian telah melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak ditemukan fakta materil seperti yang tertulis di surat edaran.
Baca Juga :
Kemenkominfo Gelar Pesta Rakyat "Welcoming Gen-Alpha Chance and Challenge in Digital Era"
Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO
Yadi Sembako telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang terhadap salah satu event organizer (EO) sebesar Rp198 juta, yang menyeret Gus Anom.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :