Sumber :
- Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews
- Juru bicara Tim kemenangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki, Anita Noeringhati, menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan calon Gubernur Sumsel nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda, janggal. Sebab, 5 kabupaten/kota Sumatera Selatan yang diperintahkan pemungutan suara ulang justru dimenangi Herman Deru.
"Kami sangat terkejut apa yang diputuskan MK. Karena apa, kelima kabupaten kota Sumsel yang mereka gugat merupakan suara terbanyak dari pasangan nomor 3 bukan pasangan nomor 4," kata Anita dihubungi
VIVAnews
, Kamis 11 Juli 2013.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Anisatul Mardiah menerangkan, pihaknya siap melaksanakan keputusan MK yang final dan mengikat. Untuk tanggal pelaksanakan Pemilukada ulang di empat kabupaten dan kota, Anisa mengaku akan melakukan koordinasi dan rapat dengan KPU Kabupaten.
"Kami akan bicarakan dulu di KPU di empat kabupaten dan kota yang bersangkutan. Dalam tahapan ini tidak ada kampanye hanya persiapan tahap logistik," katanya.
Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU masih akan gunakan data yang lama. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Anisatul Mardiah menerangkan, pihaknya siap melaksanakan keputusan MK yang final dan mengikat. Untuk tanggal pelaksanakan Pemilukada ulang di empat kabupaten dan kota, Anisa mengaku akan melakukan koordinasi dan rapat dengan KPU Kabupaten.