Sumber :
- Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews
- Juru bicara Tim kemenangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki, Anita Noeringhati, menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan calon Gubernur Sumsel nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda, janggal. Sebab, 5 kabupaten/kota Sumatera Selatan yang diperintahkan pemungutan suara ulang justru dimenangi Herman Deru.
"Kami sangat terkejut apa yang diputuskan MK. Karena apa, kelima kabupaten kota Sumsel yang mereka gugat merupakan suara terbanyak dari pasangan nomor 3 bukan pasangan nomor 4," kata Anita dihubungi
VIVAnews
, Kamis 11 Juli 2013.
Namun kubu pasangan nomor 4, kata Anita, tetap mematuhi putusan MK ini meskipun sangat di luar dugaan. "Kelemahan putusan MK ini kami sikapi dengan lapang dada. Selain itu, seluruh kader Golkar yang ada di Sumsel kami rapatkan untuk melakukan sosialisasi terhadap warga sumsel," ujarnya.
Anita menyatakan tetap optimistis Alex Noerdin kembali memimpin Sumsel meski digelar pemungutan suara ulang. "Allah tidak tidur. Tuhan tahu mana yang bersih. Kami optimistis tetap menang," kata dia.
Baca Juga :
Forkopimda dan KONI Garut Gelar Nobar Semifinal Piala Asia Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
Baca Juga :
Dari TikTok ke Kehidupan Nyata: Kisah Inspiratif Aisyah, Kreator Affiliate Sukses Bantu Keluarga
Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU masih akan gunakan data yang lama. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU masih akan gunakan data yang lama. (umi)